Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru untuk mengimbangi perkembangan perdagangan aset kripto.
Lembaga di bawah naungan Kementerian Perdagangan ini merilis Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan teranyar ini menetapkan 383 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik.
Aturan terbaru ini sekaligus membatalkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan 229 jenis aset kripto.
“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Rabu (10/8).
Untuk jenis aset kripto di luar daftar terbaru ini, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.