Jakarta, FORTUNE – CEO Tesla Elon Musk dilaporkan telah membatalkan kesepakatan akuisisi Twitter senilai US$44 miliar atau lebih dari Rp659 triliun. Merespons tindakan tersebut, Twitter lantas menyebut akan menggugat Musk ke pengadilan.
Dalam sebuah cuitan, seperti dikutip pada Senin (11/7), Ketua Twitter, Bret Taylor, menyampaikan rencana direksi Twitter mengambil tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Rencananya, langkah hukum ini akan ditempuh di Pengadilan Negeri Delaware, Amerika Serikat.
“Dewan direksi berkomitmen untuk menutup transaksi pada harga dan persyaratan yang disepakati dengan Musk," begitu pernyataan resmi Bret Taylor.
Sebelumnya, Elon Musk melalui pengacaranya menyebut Twitter gagal atau menolak menanggapi sejumlah permintaan informasi tentang akun palsu ataupun spam di platform. Padahal, informasi tersebut diyakini merupakan dasar kinerja bisnis perusahaan.
"Twitter melakukan pelanggaran material terhadap beberapa ketentuan perjanjian itu, tampaknya telah membuat pernyataan palsu dan menyesatkan yang diandalkan oleh Musk ketika memasuki perjanjian penggabungan," demikian bunyi dokumen pengajuan tentang pembatalan transaksi.
Kabar Elon Musk akan mundur dari akuisisi ini belakangan telah ramai. Menurut sumber anonim dalam laporan The Washington Post, Jumat (8/7), pihak Elon Musk dikabarkan telah menyetop diskusi seputar pendanaan untuk akuisisi. Kesepakatan ini terancam gagal karena kekhawatiran pihak Musk atas Twitter yang tidak dapat melakukan verifikasi atas akun spam dan bot di platform.
Padahal, manajemen Twitter, dalam keterangan kepada media, Kamis (7/7), mengeklaim telah menghapus 1 juta akun spam setiap harinya. Layanan jejaring sosial ini turut menegaskan pengguna palsunya hanya mencapai 5 persen dari jumlah keseluruhan.