TECH

Kebocoran Data Pribadi Kian Marak, CISSReC Tegaskan Pentingnya UU PDP

Kebocoran data pribadi bisa memperburuk nama Indonesia.

Kebocoran Data Pribadi Kian Marak, CISSReC Tegaskan Pentingnya UU PDPHacker. (ShutterStock/Ozrimoz)
02 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menanggapi kasus kebocoran data pribadi masyarakat yang kian marak, lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) menyatakan kian mendesaknya urgensi atas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Chairman CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan saat ini kebocoran data banyak terjadi, namun tidak ada yang bertanggung jawab. Bahkan, semua pihak merasa menjadi korban. “Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas. Seharusnya PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan,” demikian keterangannya, Jumat (2/9).

Menurutnya, negara sama sekali tidak menunjukkan upaya memaksa para PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang dikelola secara maksimal. "Selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP, pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum,” katanya.

Kepercayaan dunia internasional bisa turun

Chairman CISSReC, Pratama Persadha.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha. (dok. Pribadi)

Pratama mengatakan berbagai peristiwa kebocoran data merugikan Indonesia di dunia internasional karena publik internasional dapat menganggap keamanan data di negeri ini  meragukan.

Untuk itu, BSSN juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di Tanah Air, minimal menjelaskan kepada khalayak tentang bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

Publik, kata Pratama, seharusnya perlu mengetahui upaya negara dalam mengatasi berbagai kebocoran data yang terjadi. Ia mencontohkan, di Uni Eropa, untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat yang terjadi, pemerintah negara menerapkan denda hingga 20 juta Euro bagi PSE.

Kasus kebocoran data sim card

Ilustrasi kebocoran data/Shutterstock/Gorodenkoff.
Ilustrasi kebocoran data/Shutterstock/Gorodenkoff.

Related Topics