Melansir akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk ponsel, laptop, dan tablet sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Registrasi IMEI ke Bea Cukai dapat dilakukan melalui tautan https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Batas maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia dua unit. Di sejumlah bandara, pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id.
Setelah mendaftar, pemilik gawai akan mendapat QR Code dan dapat menunjukkannya kepada petugas saat tiba di Indonesia. Pemilik gawai pun perlu menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice untuk keperluan pemeriksaan.
"Terus berapa yang harus dibayar buat registrasi IMEI pas kedatangan di Indonesia? Kamu cuma perlu membayar pungutan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen kalau enggak punya NPWP," tertulis dalam cuitan @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (24/11).
Terdapat pembebasan biaya bagi pendaftaran ponsel dengan harga di bawah US$500. Namun, fasilitas pembebasan itu berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas hanya untuk ponsel tersebut. Fasilitas pembebasan berlaku hanya jika pendaftaran IMEI di bandara.
Masyarakat dapat tetap mendaftarkan IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai, tetapi tidak akan memperoleh fasilitas pembebasan barang seharga maksimal US$500.