Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan karena belum mematuhi peraturan perlindungan anak dalam PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya dalam membatas penggunaan akun oleh pengguna di bawah 16 tahun.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (31/3).
Sesuai dengan bagian dari tahapan penegakan hukum yang diatur dalam PP TUNAS, Komdigi akan melakukan pengawasan yang diikuti pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.
Menurut Kemkomdigi, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.
