Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Belum Patuhi PP TUNAS, Komdigi Panggil Meta dan Google
Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)
  • Komdigi memanggil Google dan Meta untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap PP TUNAS, yang mengatur perlindungan anak di platform digital dan pembatasan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun.
  • Menteri Meutya Hafid menegaskan pemanggilan ini sebagai langkah penegakan hukum terukur agar negara hadir melindungi anak dari potensi bahaya di ruang digital.
  • Bigo Live dan X telah patuh pada regulasi, sementara TikTok dan Roblox mendapat surat peringatan untuk segera menunjukkan kepatuhan penuh sebelum tahap pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan karena belum mematuhi peraturan perlindungan anak dalam PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya dalam membatas penggunaan akun oleh pengguna di bawah 16 tahun.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (31/3).

Sesuai dengan bagian dari tahapan penegakan hukum yang diatur dalam PP TUNAS, Komdigi akan melakukan pengawasan yang diikuti pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.

Menurut Kemkomdigi, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Bigo Live dan X telah patuhi regulasi

Sebagai informasi tambahan, pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS pada 28 Maret 2026. Peraturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Dari sejumlah platform tersebut, Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dalam penerapan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox untuk segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai dengan peraturan. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Editorial Team