Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Screenshot 2026-02-04 141346.png
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI Alexander Sabar. Dok TVR Parlemen

Intinya sih...

  • Komdigi melakukan pemblokiran terhadap 3 PSE yang tidak merespon atau melakukan pendaftaran setelah diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran.

  • 7 PSE sedang dalam proses pendaftaran, baik yang mengalami kendala teknis atau sedang dalam perpanjangan waktu resmi, juga sedang diawasi.

  • Kemdigi menetapkan langkah strategis untuk memastikan kedaulatan digital tetap terjaga dan melakukan pengawasan intensif serta koordinasi lintas lembaga untuk mengurai hambatan sistem.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 3 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran. Selain itu, 7 aplikasi atau penyelenggara sistem elektronik lain kini dalam pengawasan ketat.

“Tindakan tegas, dalam hal ini pemblokiran, telah dilakukan terhadap PSE yang tidak merespon atau tidak berkomitmen dalam melakukan pendaftaran,”ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan, dalam RDP Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (4/1).

Sementara itu, 7 PSE dikatakan sedang dalam proses pendaftaran, baik yang mengalami kendala teknis atau sedang dalam perpanjangan waktu resmi, juga sedang diawasi.  “Mereka diwajibkan melaporkan progres secara berkala,” tuturnya.

Sebagai konteks, pada tahap 1 pada Mei 2025, terdapat 35 PSE yang diberikan notifikasi pendaftaran oleh Komdigi. Hingga 30 Januari 2026, 34 PSE resmi memenuhi kewajiban pendaftaran, sedangkan 1 PSE mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran.

“Komdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyelesaikan isu tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pendaftaran PSE tahap 2 pada 14 November 2025, sebanyak 25 PSE privat telah disurati oleh Komdigi untuk melakukan kewajiban pendaftaran. Hingga 30 Januari 2026, sebanyak 14 PSE telah berhasil mendaftar, dan 7 sedang dalam proses pendaftaran. Di sisi lain, Komdigi melakukan pemblokiran 3 PSE yang tidak merespon atau tidak melakukan pendaftaran.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi menetapkan langkah strategis untk memastikan kedaulatan digital tetap terjaga. Alexander menyatakan, PSE yang diblokir dapat dipulihkan aksesnya segera setelah kewajiban pendaftaran terpenuhi. Komdigi juga melakukan pengawasan intensif, melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mengurai hambatan sistem, hingga menyediakan opsi pendaftaran manual jika kendala sistem tidak teratasi.

Editorial Team