Jakarta, FORTUNE - Pendiri FTX, Sam Bankman Fried, dinyatakan bersalah karena menipu pelanggan bursa mata uang kripto miliknya yang sekarang telah bangkrut. Kejahatan tersebut menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah.
Hakim yang beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis Bankman-Fried atas tujuh dakwaan. Mantan bos kripto itu telah menghadapi persidangan selama sebulan dengan dakwaan menjarah US$8 miliar dari pengguna bursanya atas dasar keserakahan.
Warta dari Reuters, Jumat (3/11), mengabarkan putusan tersebut diambil hanya kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan. Keruntuhan perusahaan ini terjadi dengan cepat serta mengejutkan pasar keuangan. Sebab, saat itu, Bankman-Fried ditaksir memiliki kekayaan mencapai U$26 miliar.
Hakim mengambil keputusan setelah lebih dari empat jam berunding. Bankman-Fried, yang mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi, berdiri di hadapan juri dengan kedua tangan terkatup di depannya saat putusan dibacakan.
Vonis ini merupakan kemenangan bagi Departemen Kehakiman AS, kata Damian Williams jaksa penuntut federal tertinggi di Manhattan, yang menjadikan pemberantasan korupsi di pasar keuangan sebagai salah satu prioritas utamanya.
"Industri kripto mungkin baru, pemain seperti Sam Bankman-Fried mungkin baru, tapi penipuan semacam ini sudah lama terjadi, dan kami tidak punya kesabaran untuk itu," kata Williams.