Jakarta, FORTUNE – TikTok adalah aplikasi sharing video yang sangat populer di beberapa negara, termasuk Indonesia. Bahkan, banyak para artis atau tokoh publik yang ikut menggunakan aplikasi asal Cina.
Meski aplikasi ini sangat populer, belakangan ini beberapa negara melarang pegawai pemerintahnya untuk menggunakan TikTok dari perangkat resmi, mulai dari negara-negara Uni Eropa sampai India.
Keputusan itu diambil menyusul kekhawatiran yang meningkat mengenai masalah keamanan dan privasi data pada aplikasi video pendek tersebut.
Menanggapi itu, Bytedance, perusahaan induk dari TikTok, menyatakan mereka mengelola data secara independen, serta tidak membagikan data apa pun kepada pemerintah Cina.
TikTok membantah pula tuduhan bahwa mereka mengumpulkan lebih banyak data pengguna ketimbang perusahaan media sosial lainnya.
Mereka lantas menyebut larangan barusan itu merupakan "kesalahan informasi", dan menyatakan telah diputuskan tanpa "musyawarah atau bukti".
Berikut daftar negara yang telah menerapkan larangan sebagian atau total pada aplikasi TikTok pada perangkat resmi pemerintah, seperti dilansir dari euronews, Jumat (3/3).