Jakarta, FORTUNE – Luno, aplikasi investasi aset kripto, menerapkan Travel Rule sebagai upaya melindungi pelanggan dalam melakukan investasi. Penerapan prinsip tersebut memungkinkan solusi pencegahan atas tindakan ilegal.
Menurut Country Manager Luno Indonesia, Jay Jayawijayaningtiyas, penerapan Travel Rule ini sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021, serta rekomendasi dari Gugus Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF).
Implementasi Travel Rule ini memiliki tujuan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi identitas pelanggan yang mengirimkan atau menerima aset kripto.
Luno optimistis terhadap Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah aktivitas terlarang, seperti tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Penerapan itu juga sejalan dengan komitmennya untuk menjadi aplikasi investasi aset kripto yang sederhana, aman, dan terpercaya.
“Kami bangga menjadi salah satu calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Indonesia yang pertama kali menerapkan Travel Rule, yang menandai pencapaian baru di industri untuk menyediakan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia,” kata Jay, dalam keterangan resmi kepada media, dikutip Selasa (19/7).
Menurutnya, seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto, risiko penipuan dan transaksi ilegal bakal kian meningkat. Berdasarkan laporan Chainalysis , kerugian dari kejahatan aset kripto tahun lalu berkisar US$14 miliar atau setara Rp207,8 triliun.
Terlepas dari risiko kejahatan aset kripto yang tinggi, persentase transaksi aset kripto ilegal hanya 0,15% dari semua volume transaksi pada 2021.