Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Aplikasi Twitter. (Shutterstock/Sattalat Phukkum)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas pemerintah Amerika Serikat (AS) menuding Twitter melakukan penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk kepentingan iklan. Atas kasus dugaan tersebut, platform media sosial ini mesti membayar denda US$150 juta atau lebih dari Rp2,1 triliun.

Mengutip Reuters, Selasa (31/5), Twitter telah menyampaikan persetujuannya untuk membayar denda tersebut untuk menyelesaikan tuduhan penyalahgunaan data pribadi.

Departemen Kehakinan dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) menuduh Twitter membuat iklan tertarget berbasis informasi dari pengguna. Sebelumnya, platform media sosial ini meminta informasi tersebut kepada pengguna dengan dalih perkara keamanan.

“Secara khusus, Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa itu mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka. Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka,” demikian dokumen FTC.

Dalam penerapannya, Twitter menggunakan data tersebut untuk memungkinkan pengiklan menargetkan kelompok pengguna Twitter tertentu, menurut The Guardian. Caranya, dengan mencocokkan nomor telepon serta alamat email pengguna dengan daftar nomor telepon dan alamat email pengiklan.

Menurut dokumen tersebut, Twitter melakukan penyalahgunaan data pengguna tersebut antara Mei 2013 dan September 2019.

Selain penyelesaian moneter, Twitter juga diminta untuk untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Damien Kieran, Kepala Privasi Twitter, menanggapi keputusan atas kasus tersebut. Menurutnya, perseroan sudah menyesuaikan dengan agensi tentang pembaruan operasional dan peningkatan program. Itu demi melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Iklan tertarget

Editorial Team

Tonton lebih seru di