Pemerintah Inggris Sita Aset NFT Karena Diduga Wadahi Penipuan Pajak

Jakarta, FORTUNE – Otoritas pajak Inggris mengumumkan telah menyita sejumlah aset token yang tidak dapat dipertukarkan (non-fungible token/NFT). Langkah tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus dugaan pengemplangan pajak lewat aset digital tersebut.
Pihak berwenang mengatakan dugaan penipuan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut telah melibatkan 250 perusahaan palsu.
Tiga orang telah ditangkap lantaran dicurigai mencoba melakukan penipuan sebesar 1,4 juta poundsterling atau lebih dari Rp27 miliar.
NFT merupakan aset atau token digital berbentuk kode yang disimpan di blockchain dalam bentuk kontrak pintar (smart contract). NFT adalah token yang merepresentasikan kepemilikan unik. Segala aset digital yang unik—dan tak bisa dipertukarkan—dapat ‘ditandai’ di dunia NFT, dari karya seni, barang koleksi, hingga properti. Para pemiliknya disebut kolektor NFT.
Metode penipuan canggih
Salah satu modus operandi para tersangka memakai identitas palsu, alamat palsu, telepon seluler prabayar yang tidak terdaftar, Virtual Private Networks (VPN), faktur palsu, dan pura-pura terlibat kegiatan bisnis yang sah.
Nick Sharp, wakil direktur kejahatan ekonomi pada otoritas pajak setempat, mengatakan penyitaan NFT—yang baru kali ini terjadi—berfungsi terapi kejut agar para bandit kelak berpikir dua kali memanfaatkan aset kripto untuk menyembunyikan uang dari pihak berwenang.
"Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan tak ketinggalan metode para penjahat dan penghindar dalam menyembunyikan asetnya," kata Nick seperti dikutip dari BBC, Selasa (15/2).
Pengadilan telah memerintahkan otoritas pajak menahan aset NFT sitaan senilai 5.000 poundsterling atau hampir Rp100 juta, serta dan tiga NFT lain yang belum ditaksir.