Jakarta, FORTUNE – Otoritas pajak Inggris mengumumkan telah menyita sejumlah aset token yang tidak dapat dipertukarkan (non-fungible token/NFT). Langkah tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus dugaan pengemplangan pajak lewat aset digital tersebut.
Pihak berwenang mengatakan dugaan penipuan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut telah melibatkan 250 perusahaan palsu.
Tiga orang telah ditangkap lantaran dicurigai mencoba melakukan penipuan sebesar 1,4 juta poundsterling atau lebih dari Rp27 miliar.
NFT merupakan aset atau token digital berbentuk kode yang disimpan di blockchain dalam bentuk kontrak pintar (smart contract). NFT adalah token yang merepresentasikan kepemilikan unik. Segala aset digital yang unik—dan tak bisa dipertukarkan—dapat ‘ditandai’ di dunia NFT, dari karya seni, barang koleksi, hingga properti. Para pemiliknya disebut kolektor NFT.