Jakarta, FORTUNE - Setelah menerima berbagai keluhan dari komunitas Rohingya, kini Meta—induk perusahaan Facebook—terkena gugatan class action. Raksasa teknologi itu terancam membayar denda lebih dari US$150 miliar (sekitar Rp2.156 triliun).
Kelompok Rohingya menganggap Facebook gagal menyetop penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi terhadap pengguna etnis itu. Akibatnya, itu berkontribusi pada penganiayaan dan dugaan genosida terhadap komunitas minoritas di Myanmar tersebut.
Demikian bunyi gugatan seorang wanita Rohingya di Illinois terhadap Meta, menurut dokumen di Pengadilan California. Dia mewakili lebih dari 10.000 pengungsi Rohingya yang bermukim di Amerika Serikat (AS) sejak 2012.
“Algoritma Facebook memperkuat ujaran kebencian dan perusahaan lalai dalam menghapus konten seperti itu—walau sudah (kami) peringatkan itu dapat memicu kekerasan etnis,” begitu pikirnya, dikutip dari Washington Post, Jumat (10/12).
