Jakarta, FORTUNE – Masyarakat Filipina kelak agaknya tak bakal lagi bisa “berlindung” di balik anonimitas akun saat berselancar di media sosial. Pasalnya, parlemen Filipina telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan pengguna medos untuk mendaftarkan identitas resmi serta nomor telepon saat membuat akun baru.
RUU itu diyakini merupakan langkah ambisius untuk menggagalkan penyalahgunaan informasi online, sekaligus memaksa pengguna mengungkapkan detail identitas yang memungkinkan pelacakan.
“Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi provokasi (troll) dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial," kata Senator Franklin Drilon, salah satu perancang RUU tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Senin (7/2).
RUU tersebut telah disahkan majelis rendah dan senat, namun masih membutuhkan persetujuan presiden. Drilon menambahkan peraturan baru itu juga bakal mencegah pembuat akun anonim mana pun melancarkan serangan membabi buta.
Sekitar 79 juta dari 110 juta penduduk Filipina memakai ponsel pintar. Itu membuat Filipina termasuk ke dalam negara dengan pemakai ponsel pintar tertinggi Asia. Secara global, Filipina bahkan menempati posisi teratas dalam urusan menghabiskan waktu di media sosial dan internet setiap hari.
RUU yang disebut "Undang-Undang Pendaftaran Kartu Modul Identitas Pelanggan (SIM)" itu juga mewajibkan pemilik SIM ponsel untuk didaftarkan ke operator.
Tiga perusahaan telekomunikasi di Filipina menyambut baik RUU tersebut.