Jakarta, FORTUNE – FTX, yang telah mengajukan kebangkrutan di Amerika Serikat baru-baru ini, dilaporkan memiliki total utang US$3,1 miliar atau lebih dari Rp49 triliun. Masalah yang dihadapi bursa aset kripto ini membawa sentimen negatif bagi industri.
Menyitir The Strait Times, Selasa (22/11), dalam dokumen pengajutan kebangkrutan yang baru-baru ini dirilis, FTX memiliki kewajiban US$1,45 miliar atau lebih dari Rp22,8 triliun kepada sepuluh peminjam utamanya. Namun, FTX tak memerinci nama-nama kreditor tersebut.
Bursa aset kripto itu secara resmi mengajukan status pailit pada Jumat (11/11). Kasus ini mengakibatkan sekitar satu juta pelanggan dan investor lainnya menghadapi kerugian miliaran dolar AS.
Pada akhir pekan lalu, FTX menyebut telah meluncurkan tinjauan strategis atas aset globalnya. Pada saat sama, perusahaan yang berbasis di Bahama ini mengaku tengah menyiapkan penjualan atau reorganisasi beberapa bisnis.
FTX, yang sempat memiliki valuasi US$32 miliar atau lebih dari Rp503 triliun, hancur dalam hitungan hari usai Binance, platform pertukaran aset kripto terbesar di dunia, menyatakan akan melikuidasi FTT, token besutan FTX, menurut CNBC International. Hal tersebut akhirnya mengakibatkan ganjalan likuiditas bagi FTX.