Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Iran mulai melakukan uji coba pembayaran transaksi impor barang dengan menggunakan aset kripto sebagai respons atas sanksi ekonomi dari Amerika Serikat. Pesanan impor pertama dengan kripto itu bernilai US$10 juta atau lebih dari Rp147 miliar.
Dilansir Reuters, Kamis (11/8), langkah pemerintah Iran dianggap memungkinkan untuk melakukan perdagangan melalui aset digital, serta melewati sistem keuangan global yang didominasi dolar. Iran pun dapat melakukan transaksi barang dan jasa dengan negara-negara yang terkena sanksi dari AS, seperti Rusia.
Amerika Serikat memberlakukan embargo ekonomi secara total terhadap Iran, termasuk larangan impor dari sejumlah sektor komoditas seperti minyak, perbankan, dan pengiriman barang (shipping).
Di sisi lain, sebagian impor barang dan jasa Iran terjadi dengan Cina, Uni Emirat Arab, India, dan Turki, menurut data Trading Economics yang dikutip Cointelegraph.