Jakarta, FORTUNE - Indonesia menghadapi gelombang serangan siber masif dengan 3,64 miliar insiden tercatat sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Angka ini dinilai sangat tinggi karena nyaris menyamai rekor serangan tertinggi sepanjang 2021 yang mencapai 3,8 miliar.
Data tersebut diungkapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan, mengatakan serangan didominasi oleh malware (83,68 persen), diikuti akses tidak sah (unauthorized access) dan serangan sistem (4,32 persen), serta exploit (0,64 persen).
“Artinya apalagi bahwa serangan-serangan siber itu merupakan sebuah kenyataan dan realitas, bukan sebuah potensi serangan, tapi memang kejadian sesungguhnya,” kata Bondan dalam Digital Transformation Indonesia Conference & Expo 2025 di Jakarta, Kamis (7/8).
Melihat besarnya serangan, Bondan menekankan pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan terhadap warga di ruang siber. Sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah diterapkan sebagai payung hukum.
Namun, ia mengakui kerangka hukum yang ada belum cukup membendung kejahatan siber seperti kebocoran data yang masih marak terjadi.
“Meskipun regulasi sudah banyak, fenomena serangan siber tetap muncul. Ini menunjukkan perlunya regulasi yang memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Bondan.
Sebagai langkah penguatan, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurut Bondan, RUU ini diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi menekan angka serangan.
“Kita juga sepakat bahwa undang-undang atau regulasi ini bukan merupakan satu solusi untuk mengatasi ini, tapi paling tidak dapat menjadi bagian untuk mereduksi serangan-serangan siber tadi,” katanya.
Lebih dari sekadar regulasi, Bondan menyoroti keamanan siber adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi strategis. Ia menekankan perlunya pembagian tugas yang jelas antara pemilik sistem elektronik (PSE), BSSN sebagai regulator, dan seluruh pemangku kepentingan.