Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi digital berbasis data. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah bekerja sama dengan para stakeholder terkait untuk mendorong peningkatan keamanan data masyarakat.
“Kita semua paham bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam percepatan pemulihan dan peningkatan daya tahan ekonomi nasional. Oleh karena itu, resiliensi ekonomi digital harus dijaga dengan faktor keamanan dan perlindungan data,” kata Airlangga dalam keterangan kepada media, Rabu (30/3).
Melihat besarnya penggunaan teknologi digital, kata Airlangga, pemerintah telah merespons dengan membentengi keamanan dan perlindungan data masyarakat melalui berbagai kebijakan.
Saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pemerintah bersama DPR kini juga tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan,” ujarnya.
Dalam momentum Presidensi G20, menurut Airlangga, salah satu kelompok kerja G20, yaitu Digital Economy Working Group (DEWG), telah menetapkan 3 isu prioritas, yakni Konektivitas dan Pemulihan Pasca COVID-19, Kemampuan dan Literasi Digital, serta Cross-Border Data Flow (CBDF) and Data Free Flow with Trust (DFFT).