Jakarta, FORTUNE – Pluang menanggapi isu perubahan pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK( yang diatur dalam regulasi terbaru. Perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) itu menggarisbawahi soal penguatan regulasi yang mesti memprioritaskan keberlanjutan industri.
“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia yang pesat menjadi tantangan besar bagi semua pemangku kepentingan, namun juga menjadi kesempatan baik untuk saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan,” kata Director of External Affairs Pluang, Wilson Andrew, dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (5/4).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Menurut Wilson, perusahaan mengharapkan proses transisi pengawasan saat ini berjalan dengan lancar. Dia berpendapat bahwa regulator mesti menjaga kesinambungan industri dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan OJK, Eka Rizanoordibyo,, menyebutkan bahwa pasca diterapkannya UU PPSK, OJK sedang menyiapkan dua Dewan Komisioner baru, yaitu Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam menyusun usulan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur transisi pengawasan aset kripto, pemerintah pun melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), seperti Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Bappebti.