Jakarta, FORTUNE - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) pada hari ini (27/5) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Rapat yang diagendakan pukul 13.30 WIB dilaksanakan secara offline dan online.
Jelang pelaksanaan RUPST, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengingatkan pentingnya untuk regenerasi dengan penyegaran kursi direksi hingga direktur utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani bidang teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut.
Trubus menilai, jabatan yang pernah diemban Ririek Adriansyah di perusahaan berkode saham TLKM tersebut sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2005 tentang BUMN. Mengacu pada pasal 19 dalam PP tersebut tercatat, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapaat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam aturan tersebut jelas tertulis untuk masa jabatan direksi bukan hanya direktur utama.
Diketahui, Ririek telah menjabat sebagai Direktur Compliance & Risk Management mulai 2012-2013. Lalu Ririek menjadi Direktur Wholesale & International Business pada 2013-2015 di Telkom. Kemudian, pada 2015–2019, Ririek ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Telkomsel yang masih menjadi anak usaha Telkom. Hingga pada 2019 hingga kini, Ririek diangkat menjadi direktur utama.
“Kalau sesuai regulasi, jika sudah menjabat 10 tahun maka itu sudah harus diganti melalui rapat RUPST,” kata Trubus melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/7).