Jakarta, FORTUNE – Jumlah investor aset kripto yang mencapai 16,1 juta per Oktober 2022, dan naik dari hanya 11,2 juta pada akhir tahun lalu, menyiratkan industri yang mengalami perkembangan pesat. Bahkan, instrumen investasi itu dianggap ikut mendorong tingkat literasi keuangan di dalam negeri.
Pernyataan tersebut merupakan salah satu pembahasan dalam diskusi publik yang digelar oleh Center of Economic and Law Studies bertajuk “Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK di Jakarta, Rabu (2/11). Acara ini dihadiri Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), dan Indonesian Crypto Consumers Assocation (ICCA).
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyatakan perkembangan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat ditandingi oleh instrumen investasi lain, seperti saham, reksa dana, maupun surat berharga negara (SBN).
Dia mengutip data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) yang menunjukkan investor saham, misalnya, hanya mencapai 9,3 juta. Sedangkan, data sama menunjukkan investor reksa dana dan SBN masing-masing 7,4 juta dan 649 ribu.
“Jadi belum pernah ada dalam sejarah di Indonesia yang namanya investor suatu aset hanya dikasih waktu lima tahun terakhir itu jumlahnya mengalahkan instrumen investasi yang ada puluhan tahun. Itu hanya aset kripto,” ujar Bhima.
Berdasarkan studi oleh Grayscale Investment pada 2022, 55 persen investor tercatat baru menggengam aset kripto selama satu tahun.