Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah ada masukan dari pihak Tokopedia dan Shopee dalam mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 yang saat ini telah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan tersebut, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, akan berdampak ke semua pelaku perdagangan digital. Jadi, bukan hanya TikTok yang harus memisahkan media sosial dan e-commerce.
“Shopee juga terkena juga aturan impor minimal US$100. Jadi ini bukan untuk salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua,” kata dia saaat ditemui di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9).
Menurutnya, para pelaku dagang digital ini harus memenuhi aturan yang ditetapkan. Apabila ada yang melanggar, maka Kemendag akan memberikan peringatan, sampai dengan penutupan. “Nanti prinsipnya tergantung apa yang dilanggar, tidak bisa sama,” ujarnya.