Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending.
Salah satu poin usulan rancangan POJK tersebut ialah menaikan batas minimal modal dalam pendirian fintech menjadi sebesar Rp25 miliar. Sedangakan bagi penyelenggara fintech yang telah memperoleh izin dari OJK, diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 (tiga) tahun sejak POJK diundangkan.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, ketentuan tersebut sebagai upaya OJK mengkonsolidasikan jumlah fintech yang cukup banyak. Apalagi, saat ini jumlah fintech terdaftar dan berizin telah mencapai 103, atau mendekati jumlah bank nasional yang telah mencapai 107 bank.
“OJK ingin mengecilkan jumlah fintech sehingga kualitas dari fintech juga bisa lebih baik dan pengawasannya juga lebih gampang,” kata Bhima kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (15/2).