Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana meluncurkan regulasi pembatasan usia pengguna platform digital seperti media sosial. Bagaimana tanggapan dan kesiapan TikTok Indonesia terkait hal itu?
Communications Director TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya masih menunggu rilisnya aturan final dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Itu untuk mengetahui detail dari regulasi tersebut.
"Pada prinsipnya, apa pun aturan yang akan keluar, di TikTok itu kami akan mematui dan mendukung," katanya kepada pers di Jakarta, dikutip Selasa (18/1).
Adapun, saat ini sendiri, TikTok dapat memblokir akun-akun yang terindikasi berusia di bawah 14 tahun di Indonesia. Jika terindikasi melanggar, maka TikTok dapat menangguhkan akun.
Setiap kuartal, TikTok mempublikasikan konten-konten yang mereka hapus, juga jumlah akun yang terindikasi di bawah batas usia minimal. "Ada laporan berapa juta akun yang kami curigai dia akun di bawah umur minimal, yang kemudian di-take down," jelas Anggini.
Berdasarkan laporan Community Guidelines Enforcement Report TikTok pada kuartal III 2024, terdapat 17 laporan terkait penghapusan akun karena dugaan penggunanya berusia di bawah 13 tahun sejak kuartal III 2020. Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan minor (anak di bawah usia legal) berjumlah 92 pada periode yang sama.
Selain itu, TikTok memiliki sejumlah fitur yang membantu membatasi jenis konten bagi para pengguna remaja. Contoh, fitur Family Pairing, yang dapat memungkinkan orang tua membatasi waktu penggunaan TikTok dan memblokir konten tertentu.
TikTok pun melaksanakan kampanye sosialisasi kepada publik. Salah satunya, dengan menggelar rangkaian kunjungan ke sekolah-sekolah. Itu tak hanya bertujuan mengedukasi anak-anak tentang fitur keamanan TikTok, tapi juga orang tuanya. Tak hanya itu, tujuannya juga mengevaluasi kegunaan fitur-fitur yang sudah TikTok hadirkan sejauh ini.
Kegiatan itu sudah TikTok lakukan sejak akhir 2024. Lalu berlanjut di 2025. "Jadi kami perluas lagi supaya bisa menjangkau lebih banyak sekolah. Tahun ini kami juga berhasil kerja sama dengan [komunitas] Keluarga Kita," kata Anggini lagi.
Sebelumnya, Kemkomdigi mengumumkan sedang menyusun regulasi pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital. Nantinya, aturan itu akan mereka rumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Salah satu poin krusialnya adalah batas usia pengguna platform. Hal itu rencananya juga akan berkaitan dengan poin tentang pengelompokkan platform digital sesuai profil risiko pengguna berdasarkan usia.
"Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangannya, dilansir dari situs web Kemkomdigi.