Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Aplikasi FotoYu. (Dok. PT Super Giga Generasi via Google Play)
Aplikasi FotoYu. (Dok. PT Super Giga Generasi via Google Play)

Intinya sih...

  • Komdigi menyoroti aplikasi FotoYu yang memungkinkan fotografer menjual foto tanpa izin di ruang publik.

  • Wajah termasuk data pribadi berbasis biometrik yang rawan disalahgunakan, perlu persetujuan eksplisit sebelum digunakan.

  • Komdigi akan panggil asosiasi fotografi dan penyelenggara sistem elektronik terkait kasus pemotretan illegal oleh FotoYu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti aktivitas fotografi di ruang publik yang ramai diperbincangkan lantaran adanya aplikasi FotoYu, platform yang memungkinkan fotografer mengunggah foto hasil jepretan mereka tanpa izin kemudian bisa menjual hasil fotonya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi, Mediodecci Lustarini, menilai bahwa kegiatan fotografi di ruang publik perlu memperhatikan aspek regulasi dan etika.

Ia mengatakan, wajah termasuk data pribadi berbasis biometrik yang tergolong data spesifik, sehingga rawan disalahgunakan, apalagi orang Indonesia dikenal dengan sikap ramah yang tidak sekeras negara-negara barat dalam hal privasi.

"Perkembangan teknologi memungkinkan data biometrik, seperti wajah, dimanfaatkan untuk hal-hal baru, termasuk potensi penyalahgunaan seperti penipuan atau scam," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta, Jumat (31/10).

Selain itu, Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan fotografer memperoleh izin sebelum menyebarluaskan foto yang memuat wajah orang lain.

Dalam kasus FotoYu, persetujuan penggunaan foto tidak diberikan secara eksplisit sebelum data diambil, melainkan dimasukkan ke dalam syarat dan ketentuan (terms and conditions) saat pengguna membuat akun atau melakukan transaksi di platform tersebut. Hal ini yang disoroti oleh Komdigi dan perlu dibenahi, sebab praktiknya tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi yang mewajibkan adanya persetujuan eksplisit sebelum data digunakan.

"Jadi persetujuan ataupun konsen itu yang penting. Kita tidak bicara apakah fotonya dilarang atau tidak. Tapi yang kita bicarakan di sini adalah peredaran daripada foto tanpa persetujuan," kata dia.

Terkait kasus FotoYu, Komdigi akan memanggil pihak penyelenggara asosiasi fotografi, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang berkaitan dengan ramainya kasus pemotretan illegal. Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan tersebut.

"Ya kami akan melakukan pendalaman, tentunya juga sebagai bagian dari pengawasan akan memanggil pihak platform, pihak PSE ya penyelenggara sistem elektroniknya untuk mendapatkan pendalaman-pendalaman," ujarnya.

Komdigi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika merasa dirugikan atau tidak menyetujui peredaran foto yang menampilkan wajah mereka tanpa izin.

Editorial Team

EditorEkarina .