Jakarta, FORTUNE — Korea Selatan (Korsel) akan memberlakukan Undang-Undang (UU) tentang AI mulai 22 Januari 2026.
Regulasi ini menandai langkah Korsel menjadi negara pertama di dunia yang secara efektif menerapkan kerangka hukum AI yang komprehensif, mencakup tata kelola nasional, rencana jangka menengah, serta kewajiban keselamatan dan transparansi bagi sistem AI tertentu.
Penerapan UU AI atau AI Framework Act tersebut berlangsung di tengah kekhawatiran pelaku industri, terutama perusahaan rintisan (startup), yang menilai aturan ini berpotensi membebani kesiapan bisnis dan menghambat pertumbuhan sektor AI domestik jika diterapkan tanpa masa transisi yang memadai.
