Jakarta, FORTUNE – Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, menanggapi kebijakan terbaru dari pemerintah yang mengenakan pajak terhadap perdagangan aset kripto. Menurutnya, pengenaan pajak ini berdampak positif khususnya dalam posisi kripto sebagai komoditas digital.
“Kripto sebelumnya sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar dalam rilis resmi, dikutip Jumat (29/4).
Pemerintah awal bulan ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Kripto. Melalui beleid tersebut, kebijakan pengenaan pajak kripto akan berlaku mulai Mei mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, Rabu (13/4) mengatakan aset kripto merupakan komoditas sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN).
Aset kripto tersebut tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga negara (SBN), kata Noor. Bank Indonesia (BI) menyatakan aset kripto bukanlah alat pembayaran yang sah.
Namun, Oscar mewanti-wanti dengan peraturan pajak ini jangan sampai geliat investasi kripto menjadi lesu. Tentu, situasi itu patut disayangkan, apalagi jika mengingat tingginya tren investasi diperkirakan memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.