TECH

Langgar UU Pencucian Uang, Coinbase Didenda US$100 Juta

Coinbase dituduh belum memverifikasi pengguna secara memadai

Langgar UU Pencucian Uang, Coinbase Didenda US$100 JutaIlustrasi Coinbase. Shutterstock/rarrarorro
05 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Coinbase menyatakan telah setuju untuk membayar denda senilai US$100 juta kepada regulator Amerika Serikat atas perkara kepatuhan terhadap peraturan mengenai pencucian uang. Salah satu bursa aset kripto terbesar di dunia itu belakangan memang tengah mendapatkan pengawasan ketat dari otoritas.

Cointelegraph melansir, Kamis (5/1), penyelesaian perkara Coinbase mencakup pembayaran denda US$50 juta kepada Departemen Layanan Keuangan New York atas pelanggaran undang-undang layanan keuangan dan perbankan. Selain itu, exchanger tersebut mesti membayar US$50 juta dalam rangka meningkatkan kepatuhan untuk mengantisipasi potensi kejahatan yang terjadi melalui platform.

Dalam pernyataannya, Departemen Layanan Keuangan New York menyebut Coinbase gagal untuk menaati praktik kepatuhan secara memadai. Hal tersebut pada gilirannya membuat platform rentan dimanfaatkan oleh aktor jahat untuk melakukan tindakan kriminal, termasuk pencucian uang.

“Coinbase gagal membangun dan mempertahankan program kepatuhan fungsional yang dapat mengimbangi pertumbuhannya,” kata pengawas DFS New York, Adrienne Harris, dalam rilis resmi.

Regulator turut menuding Coinbase hanya menerapkan verifikasi pengguna secara sederhana, dan tidak melakukan pemeriksaan latar belakang yang memadai. Pada saat bersamaan, bursa aset kripto itu juga dituduh minim dalam melakukan pemantauan transaksi.

“Coinbase telah mengakui kegagalannya,” begitu pernyataan regulator. “Selain itu, beberapa masalah ini telah diketahui Coinbase setidaknya sejak 2018, ditandai melalui penilaian internal dan tinjauan eksternal, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Departemen. Meskipun Coinbase telah bekerja untuk memperbaiki masalah ini, kemajuannya lambat.”

Tanggapan Coinbase

Uang Kripto
ilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)

Chief Legal Officer Coinbase, Paul Grewal, menyatakan perusahaan telah mengatasi masalah tersebut. Menurutnya,perusahaan itu senantiasa berupaya untuk membangun platform pertukaran aset kripto yang paling terpercaya, patuh, dan aman meskipun tidak sempurna.

“Kami percaya investasi kami dalam kepatuhan melampaui setiap pertukaran kripto lainnya di mana pun di dunia, dan bahwa pelanggan kami dapat merasa aman dan terlindungi saat menggunakan platform kami,” ujarnya seperti dilansir dari CNN Business.

Dalam keterangan resminya, Coinbase mengaku bahwa penyelidikan otoritas terkait dengan program kepatuhan perusahaan pada 2018 dan 2019, serta program simpanan kepatuhan (compliance backlog) pada 2021.

Perusahaan menganggap serius kekhawatiran regulator, serta telah mengambil langkah-langkah substansial untuk mengatasi kekurangan tersebut, katanya.

Regulator New York mulai menyelidiki Coinbase pada awal 2022. Di sisi lain, bursa aset kripto itu juga pernah menerima panggilan pengadilan investigasi dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS untuk perkara dokumen dan informasi.

Coinbase merupakan salah satu bursa aset kripto yang disorot terlebih usai melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) pada 2021. Namun, saham Coinbase saat ini anjlok sekitar 90 persen karena minat terhadap aset kripto yang menurun serta gejolak industri kripto.

Bursa aset kripto itu disinyalir terkena crypo winter, situasi yang merujuk kepada kelesuan pasar dalam jangka panjang. Fenomena tersebut juga menyambar FTX, salah satu bursa aset kripto terbesar yang pada akhir tahun lalu mengajukan kebangkrutan.

Related Topics