TECH

Wamendag: Transaksi Kripto Naik, Jumlah Pedagang Diharapkan Bertambah

Jumlah investor kripto telah mencapai lebih dari 12 juta.

Wamendag: Transaksi Kripto Naik, Jumlah Pedagang Diharapkan BertambahWakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjadi pembicara utama pada Diskusi Crypto Terkini (DCT) di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.
29 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus menyampaikan dukungan yang positif terhadap perkembangan aset kripto dalam negeri. Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto pada 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Padahal, tahun sebelumnya hanya Rp64,9 triliun. Sedangkan, pada Januari sampai Februari tahun ini transaksi mencapai Rp83,8 triliun.

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam rilis kepada media, Selasa (29/3).

Jumlah pelanggan kripto yang terdaftar mencapai 12,4 juta.

Sementara, Badan Pusat Pengawas Perdagangan Jangka Komoditi (Bappebti) menyatakan saat ini terdapat 18 perusahaan pedagang aset kripto.

“Dalam waktu sangat dekat sangat dimungkinkan jumlah (pedagang aset kripto) tersebut bertambah,” ujarnya.

Menurut catatan Bappebti, sejumlah pedagang aset kripto itu adalah Indodax, Tokocrypto, Luno, Zipmex, Pintu, Rekeningku.com, Bitocto, Koinku, Galad, Digital Exchange, Kriptomaksima, Kriptosukses, Pantheras, Pedagang Aset Kripto, TRIV, Upbit, Nanovest, dan Incrypto.

Regulasi kripto

Ilustrasi bursa kripto. Shutterstock/Daliu

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto, kata Jerry. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut terdapat syarat seperti utilitas aset kripto atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset), memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP), dan bermanfaat secara ekonomi.

Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri tertuang dalam lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

“Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset,” ujarnya.

Dia menambahkan, kementeriannya turut menyambut baik kemunculan beragam aset kripto dari karya anak bangsa. Tren tersebut menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat maupun pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia.

Sebelumnya, Plt Kepala Bappebti, Wisnu Wardhana, menyampaikan progres mengenai rencana pembentukan bursa kripto. Dia menyatakan bahwa ikhtiar peluncuran bursa kripto ini masih berlanjut, namun menemui sejumlah tantangan.

Wisnu menyinggung soal kondisi pandemi COVID-19. Di saat sama, Bappebti juga masih mengevaluasi dokumen-dokumen untuk pembentukan bursa kripto.

“Karena ada pertambahan beberapa exchanger baru, nah ini yang mau kami koordinasikan dulu. Karena kita sebelumnya ada 12, dicabut satu (jadi) 11, sekarang sudah bertambah 7 ya. Jadi semua ada 18. Nanti kami koordinasikan dengan calon bursanya,” ujar Wisnu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3).

Related Topics