Jakarta, FORTUNE – Aset kripto masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Hal ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan dan regulasi mengenai aset kripto yang telah ada.
Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hertanto, menyatakan kabar kripto yang masuk RUU PPSK ini membuat para pelaku industri bimbang.
Meski demikian, Tokocrypto dalam operasionalnya tetap berpegang pada Peraturan Bappebti yang mengacu Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Menurutnya, aset kripto di Indonesia tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Namun, kripto diperbolehkan sebagai alat investasi yang dimasukkan sebagai komoditas. Peraturan pemerintah pun mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
“Dengan pertimbangan karena secara ekonomi potensi investasi yang besar serta apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” kata Endi dalam keterangan yang dikutip Senin (17/10).