Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai otoritas dan regulator sektor perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa mengaku belum menerima pengajuan perizinan dari TikTok sebagai penyelenggara perdagangan digital atau e-commerce.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait kabar TikTok akan membuka kembali TikTok Shop pada 10 November 2023.
“Saya juga belum dengar [layanan TikTok Shop akan beroperasi kembali],” katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10).
Zulkifli membantah isu bahwa dia telah bertemu dengan pihak TikTok. Dia mengaku tidak ada pertemuan antara dia dan TikTok setelah pemerintah melarang media sosial melayani transaksi jual-beli secara langsung.
Kendati Demikian, dia mengatakan jika TikTok ingin mengurus izin usahanya sebagai e-commerce, pemerintah akan melayaninya.
Lebih lanjut, Zulhas juga menekankan pemerintah tidak melarang TikTok Shop, tetapi melakukan penataan agar lebih teratur. Pemerintah juga memisahkan izin antara media sosial, social-commerce, dan e-commerce.
“Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani, tapi harus ikut aturan pemerintah,” ujarnya.
TikTok Shop secara resmi menyetop layanannya pada 4 Oktober 2023. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dan e-commerce.
Selain itu, diatur pula bahwa social commerce hanya diizinkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa.
Hal itu tertuang dalam klausul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.