Jakarta, FORTUNE – Sejumlah platform aset kripto domestik, seperti Tokocrypto dan Indodax, baru-baru ini menerbitkan fitur bukti laporan pajak atas perdagangan aset kripto. Layanan itu diluncurkan sebagai bentuk transparansi kepada nasabah. Lantas, apa itu fitur laporan bukti pajak kripto?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, investor atau trader perlu memahami bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia dikenai pajak. Sejak Mei 2022, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto/
Regulasi tersebut mengatur penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto. Beberapa pihak yang menjadi subjek pajak kripto adalah pembeli dan penjual aset kripto, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform jual-beli aset kripto.
Untuk pembelian aset kripto dikenai tarif PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika perdagangan dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK). Jika bukan melalui PFAK, maka tarif pajaknya 0,22 persen dari nilai transaksi.
Lalu, untuk penyerahan (penjualan) aset kripto, dipungut tarif PPh 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto jika melalui PFAK. Sementara itu, jika penjualan aset kripto dilakukan bukan lewat PFAK, maka tarif PPh-nya 0,2 persen.