Jakarta, FORTUNE – Trader maupun investor yang berniat untuk membeli aset kripto yang baru dirilis bisa mengikuti kegiatan Initial Coin Offering (ICO). Namun, investor perlu memperhatikan dengan baik aktivitas ICO ini karena menyimpan sejumlah risiko.
ICO merujuk kepada metode untuk mengumpulkan dana melalui penawaran suatu jenis aset kripto baru berbasis teknologi blockchain kepada publik.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, ICO ini merupakan cara bagi pengembang aset kripto untuk meraih suntikan modal dari investor, sebagaimana dikutip dari laman Zipmex.
Konsep ICO ini dapat dianggap sama dengan penawaran umum saham perdana (IPO) di pasar modal. Namun, perbedaannya adalah ICO ini tidak seketat IPO yang diatur oleh regulator. Dalam praktiknya, ICO ini tidak diatur maupun dilindungi oleh institusi apa pun.
Dalam ICO ini biasanya ada tiga jenis aset digital yang ditawarkan, yakni payment token, utility token, dan aset token.