Jakarta, FORTUNE – Inovasi teknologi memungkinkan percepatan perubahan model bisnis pada suatu sektor, termasuk asuransi. Belakangan, muncul terobosan bisnis perusahaan asuransi yang memanfaatkan teknologi yang kerap disebut dengan insurance technology atau insurtech.
Sesuai namanya, insurtech merupakan perusahaan asuransi yang mengadopsi teknologi. Sektor ini didukung ekosistem teknologi finansial (financial technology/fintech) maupun lokapasar. Salah satu buktinya bisa dilihat dari banyak hadirnya produk insurtech di e-commerce.
Dalam istilah lain, insurtech adalah kolaborasi antara asuransi dengan teknologi. Pada praktiknya, semua kegiatan dari transaksi hingga klaim menggunakan teknologi, demikian PasarPolis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut insurtech pada dasarnya telah mengubah industri asuransi secara radikal dan positif melalui inovasi teknologi.
Menurut OJK, penyelenggara insurtech terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi.
Di Indonesia banyak orang masih kekurangan akses jasa keuangan termasuk asuransi, kata OJK. Literasi keuangan sektor asuransi pada 2019 masih 19,40 persen. Sedangkan, aspek inklusi asuransi baru mencapai 13,15 persen pada tahun sama.
Insurtech dipandang dapat mendorong literasi dan inklusi asuransi. Sebab, sektor itu menawarkan produk asuransi mikro yang sederhana dan terintegrasi dengan sektor e-commerce yang dianggap memudahkan konsumen dalam mengakses produk asuransi.