Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi buka blokir netflix (unsplash.com/freestocks)

Intinya sih...

  • Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi kebijakan ini berlaku untuk layanan seperti Netflix dan Spotify.
  • Pemerintah ingin memperluas objek pajak dalam ekosistem perekonomian digital untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Januari 2025, layanan digital internasional seperti Netflix dan Spotify akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, saat ditanyai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Dia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Netflix, tetapi juga untuk layanan serupa seperti Spotify.

Editorial Team

Tonton lebih seru di