Jakarta, FORTUNE – Pakar keamanan siber sekaligus chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengungkapkan dugaan Bjorka membocorkan 44 juta data MyPertamina.
Bila hal ini benar terjadi, maka pengendali data pengguna–dalam hal ini Pertamina–wajib memberitahukannya secara tertulis kepada subyek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Perlindungan Data Pribadi (LPPDP).
Ketentuan itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ayat 1 dan 2 dan harus disampaikan paling lambat dalam kurun waktu 3 x 24 jam. “Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (11/11).