Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaklumatkan adanya potensi pemblokiran IMEI terhadap perangkat iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Langkah pemblokiran diambil menyusul laporan masyarakat mengenai peredaran iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri, dan kini telah mulai diperjualbelikan, baik melalui toko fisik maupun lokapasar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memantau secara langsung peredaran iPhone 16 tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Febri menyatakan iPhone 16 yang masuk melalui jalur penumpang hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi. Ia mengingatkan bahwa pembelian perangkat ini dari penumpang membawa risiko bagi konsumen, termasuk ketiadaan garansi resmi yang mengakibatkan absennya perlindungan konsumen terhadap perangkat tersebut.