Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia dikabarkan bakal memperketat aturan platform aset kripto lokal menyusul masalah yang terjadi pada exchanger belakangan, termasuk Zipmex.
Kebijakan baru tersebut dilaporkan tengah disiapkan oleh Kementerian Perdagangan. Di dalam aturan itu, terdapat klausul yang mewajibkan platform untuk memiliki dua per tiga dewan direksi dan komisaris dari warga negara Indonesia (WNI) yang juga harus berdomisili di Indonesia.
“Kami tidak mau sembarangan memberikan izin (ke platform). Jadi, hanya yang memenuhi syarat dan kredibel,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam keterangan yang dikutip dari Reuters, Rabu (21/9).
Menurut dokumen yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan, aturan baru mewajibkan exchanger aset kripto untuk menggunakan jasa pihak ketiga terutama dalam rangka menyimpan dana klien.
Itu belum termasuk klausul yang melarang perusahaan aset kripto menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan oleh nasabah.