Jakarta, FORTUNE – Platform perdagangan aset kripto dalam negeri mulai mengimplementasikan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PP) atas transaksi perdagangan kripto. Indodax dan Tokocrypto pun menjadi contoh sejumlah pedagang aset kripto yang sudah melakukan penyetoran pajak tersebut ke kas negara.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto ini. Menurutnya, aturan yang berlaku pada Mei 2022 tersebut berdampak positif untuk investor dan pelaku industri.
Menurutnya dalam rilis kepada media (19/8), Indodax telah menyetorkan pajak dari hasil implementasi regulasi tersebut dengan nilai lebih dari Rp58 miliar.
Sebelumnya, Tokocrypto menyatakan selama penerapan PMK 68 pada Mei-Juni telah menghimpun pajak atas transaksi kripto para penggunanya mencapai Rp68 miliar. Pajak itu telah disetor ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara," kata CEO Tokocrypto Pang Xue Kai, dalam keterangan resmi, Jumat (22/7).