Jakarta, FORTUNE – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memaparkan empat tren penting yang sedang terjadi pada evolusi sistem pembayaran digital di Indonesia.
Tren pertama, perihal wacana mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).
“Awalnya, memang ini merupakan ide yang agak aneh karena ini akan mempengaruhi dan mengganggu sistem pembayaran, khususnya di Indonesia,” ujarnya dalam diskusi virtual bertema ‘Next Big Thing in Retail and Digital Payment’, Rabu (10/8).
Meskipun awalnya hanya wacana, Bhima berpendapat, mata uang digital akan dianggap sah sebagai alat pembayaran, seperti halnya uang kertas dan uang koin. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pun yang sedang dikebut oleh pemerintah dan para wakil rakyat dan berpotensi menjadi bisnis baru yang besar.
Kendati demikian, mata uang digital masih memiliki tantangan besar ke depan terkait kebutuhan cloud maupun pusat data yang sangat besar untuk menampung pemakaian data pengguna layanan.
“Permasalahannya, sudah siapkan para pemain di sektor ini untuk segera beradaptasi dengan CBDC?” ujarnya.