Jakarta, FORTUNE - The International Council On Clean Transportation (ICCT) merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menghentikan penjualan kendaraan non-battery electric vehicle (BEV), seperti internal combustion engine (ICE), hybrid electric vehicle (HEV), dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) secara bertahap mulai 2040 jika ingin mencapai status Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Senior Researcher & Co-coordinator for Battery and EV Cost Parity Cluster ICCT, Aditya Mahalana, mengatakan riset lembaganya pada 2023 menunjukkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) diperkirakan memiliki masa pakai 18-20 tahun.
Dia mengatakan kendaraan hybrid memang menawarkan efisiensi energi, tapi di sisi lain kendaraan jenis ini masih mengandalkan penggunaan bahan bakar fosil.
Jika rekomendasi tersebut tidak diambil, maka penggunaan BBM akan tetap mendominasi, dan pertumbuhan bauran energi baru terbarukan (EBT) Indonesia akan cenderung stagnan pada 23-25 persen dari 2025 hingga 2050.
Namun, jika pemerintah menjalankan rekomendasi barusan, bauran EBT Indonesia bisa meningkat signifikan hingga di atas 80 persen hingga 2050.
Aditya juga mendorong pemerintah agar Indonesia bisa memproduksi baterai di dalam negeri untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
“Kebijakan non-insentif seperti pengecualian ganjil-genap di Jakarta atau penerapan tarif khusus untuk parkir kendaraan listrik baterai dan lainnya bisa membantu,” kata Aditya.
Dapat pula diterapkan opsi keringanan biaya untuk mengisi baterai kendaraan listrik baterai di luar peak hour (dari malam sampai pagi hari) demi tercapainya target produksi 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik.