Jakarta, FORTUNE – Indonesia resmi memasuki era siaran televisi digital dengan penghentian sah siaran analog oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 57 wilayah termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Rabu (3/11), Selanjutnya, penghentian akan dilakukan di kabupaten dan kota Indonesia secara bertahap.
“Akhirnya malam ini kita dapat memulai hal yang baru dalam sejarah dan perjalanan pertelevisian nasional Indonesia. Kepada semua sahabat, baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah, pemilik dan pimpinan media televisi nasional, akhirnya Indonesia bisa memasuki era digital broadcasting,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/11).
Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) ini merupakan amanat Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Langkah ini diambil “untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan dengan media-media baru, yang juga bertumbuh pesat di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi siaran televisi ini menjadi era baru dalam menyajikan variasi konten dengan kualitas lebih meningkat. Dia berharap konten siaran televisi dapat mempererat kesatuan bangsa serta mengangkat kultur, nilai, dan budaya nasional agar dikenal secara luas di seluruh kawasan nusantara.