Jakarta, FORTUNE – Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Moch. Ihsanuddin menyatakan, potensi pengembangan ekonomi digital di Indonesia masih sangat luas. Hal tersebut tercermin dari banyaknya populasi yang belum terlayani oleh sektor jasa keuangan.
“Ini sebuah peluang oleh industri fintech untuk terus mengembangkan dan memicu inovasi digital di bidang keuangan dalam rangka menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah penyelenggara inovasi keuangan digital dari 87 penyelenggara di tahun 2022 menjadi 99 penyelenggara di tahun 2023 atau meningkat sebesar 13,7 persen,” kata Ihsanuddin melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/11).
Lebih lanjut Ihsanuddin menambahkan, untuk memperluas peran positif dari industri Fintech, perusahaan fintech harus terus melakukan kolaborasi lintas sektor. Selain dengan lembaga jasa keuangan, fintech diharapkan juga dapat menjalin sinergi dengan beberapa pihak di antaranya Pemerintah termasuk OJK, Bank Indonesia (BI) dan Kemenkeu maupun Lembaga Pendidikan dan Penelitian dalam rangka memperluas jangkauan layanan, meningkatkan inovasi, dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan.
Ihsanuddin menjelaskan, pertumbuhan industri fintech dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Laporan SEA e-Conomy 2022 oleh Temasek, Google, dan Bain & Company mencatat bahwa nilai ekonomi digital Indonesia sebesar USD77 miliar di tahun 2022, dan diperkirakan akan mencapai US$130 miliar di tahun 2025.