Jakarta, FORTUNE -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan sanksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) hanya menyasar penyedia platform, bukan pengguna perorangan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan yang akan berlaku efektif mulai Maret 2026 ini menempatkan tanggung jawab penyaringan usia sepenuhnya di sisi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Platform yang memang nanti masih kedapatan anak di bawah [umur], misalnya anak 10 tahun masuk ke ranah media sosial, ya platformnya yang kami berikan sanksi,” ujar Meutya dalam acara Temu Nasional Pegiat Literasi Digital di Jakarta, Rabu (17/12).
Sesuai beleid tersebut, setiap PSE wajib melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis untuk memitigasi risiko paparan konten negatif. Platform juga diharuskan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses serta proses remediasi yang cepat.
Bagi platform yang melanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi tegas mulai dari denda administratif hingga pemutusan akses (blokir).
Mengingat kompleksitas teknis ini, pemerintah memberikan masa transisi satu tahun sejak aturan diteken Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 hingga implementasi penuh pada Maret 2026.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah,” kata Meutya.
Di sisi lain, Meutya mengakui tantangan terbesar saat ini adalah sosialisasi ke masyarakat luas. Ia menilai bahasa hukum dalam PP mungkin sulit dicerna orang tua tanpa bantuan para pegiat literasi.
“Kalau baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga perlu banyak teman-teman yang memperkenalkan PP kepada orang tua,” jelasnya.
Selain kesiapan industri, peran orang tua tetap menjadi kunci. Meutya mengingatkan kadang kala orang tua sendirilah yang memberikan akses gawai terlalu dini kepada anak.
Langkah Indonesia memperketat aturan digital bagi anak sejalan dengan tren global. Sebagai perbandingan, pemerintah Australia pada pekan lalu, tepatnya Rabu (10/12), juga resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16.
