Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyampaikan keterbukaannya terhadap perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mengembangkan pasar aset kripto domestik.
“Ini menjadi kesempatan bagi para investor untuk berbisnis di Indonesia. Tentu saja, bisnis yang dijalankan harus tetap menerapkan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam keterangannya usai menghadiri World Blockchain Summit 2022 di Singapura, dikutip Senin (18/7).
Dia merujuk data 2021 yang menunjukkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Padahal, transaksi aset ini tahun sebelumnya hanya Rp64,9 triliun.
Tak hanya itu, jumlah pembeli terdaftar aset kripto telah mencapai 14,6 juta orang. Sebagai perbandingan, angka tersebut lebih banyak ketimbang jumlah investor pasar modal yang mencapai 9,11 juta orang. Situasi tersebut menyiratkan akan prospek perdagangan aset kripto yang mampu bersaing dengan saham.
Dari jumlah investor aset kripto tersebut, sebanyak 32 persen investor berusia 18-32, diikuti 30 persen kelompok 23-30, dan 16 persen kelompok 31-35. "Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, diikuti wirausahawan 23 persen, dan pelajar 18 persen," ujarnya.