Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan demi menekan penipuan daring yang makin meresahkan publik.
Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM oleh setiap warga Indonesia akan menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sementara itu, warga asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Registrasi kartu SIM oleh pelanggan di bawah usia 17 memakai identitas dan biometrik kepala keluarga.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini dapat menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scamming, phishing, dan penyalahgunaan OTP.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/1).
Dalam keterangan terpisah, Komdigi juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Hal ini ditujukan mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014.
Penyelenggara jasa telekomunikasi pun harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga dapat meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
“Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa komunikasi,” katanya.
Demi menjamin kepatuhan, sanski administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
