Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melarang social commerce berjualan. Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Senin (25/9).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan disahkan besok.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang,” kata dia dalam konferensi pers usai rapat di Istana Presiden yang disiarkan secara virtual, Senin (25/9).
Dalam revisi Permendag itu, pemerintah memisahkan media sosial dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok dan lainnya menjadi social commerce yang mempunyai peran untuk berdagang secara elektronik sekaligus media sosial.
Menurut Zulkifli, jika disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, pihak platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur perdagangan secara leluasa.
Terpenting, pemerintah melarang platform e-commerce bertindak sebagai produsen.
“Ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk berbisnis,” ujarnya.