Jakarta, FORTUNE – Pasar token yang tidak dapat dipertukarkan (non-fungible token/NFT) booming sepanjang tahun lalu. Menurut laporan terbaru dari NonFungible.com dan L’Atelier BNP Paribas, penjualan aset digital tersebut mencapai US$17,6 miliar atau lebih dari Rp251 triliun.
Dengan kata lain, angka tersebut melonjak bahkan mencapai 200 kali lipat. Sebab, penjualan tahun sebelumnya hanya US$82 juta.
Meski penjualan membubung, menurut Den Kelly, Chief Executive Officer (CEO) dan Co-founder Non-Fungible,com, pasar NFT tersebut bukanlah gelembung (bubble).
“2021 adalah tahun yang luar biasa. Bagi banyak orang, ledakan yang mengelilingi segmen collectibles dianggap sebagai 'gelembung," katanya, seperti dikutip dari euronews, Jumat (11/3). “Sebaliknya, kami percaya bahwa saat ini, setiap komunitas yang dibuat pada 2021 memiliki identitas digital.”
NFT merupakan aset atau token digital berbentuk kode yang disimpan di blockchain dalam bentuk kontrak pintar (smart contract). NFT adalah token yang merepresentasikan kepemilikan unik. Segala hal unik—dan tak bisa dipertukarkan—dapat ‘ditandai’ di dunia NFT, dari karya seni, barang koleksi, hingga properti. Benda-benda itu unik karena tidak dapat digantikan dengan apa pun. Para pemiliknya disebut kolektor NFT.