Jakarta, FORTUNE - Shopee resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp1.000 untuk tiap transaksi dalam aplikasi. Penarikan biaya layanan Shopee tersebut berlaku mulaiMinggu (23/10). Shopee berdalih biaya tersebut dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan lebih baik.
Biaya tersebut akan diterapkan pada tiap transaksi produk fisik pada situs atau melalui aplikasi Shopee yang dilakukan pengguna. Selain itu, biaya berlaku bagi pembeli yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Ketika Fortune Indonesia coba melakukan pembelian barang di Shopee, biaya layanan ini juga berbeda dan terpisah dari Biaya Penanganan. Adapun biaya penanganan dikenakan untuk metode pembayaran tertentu, seperti melalui minimarket, virtual account, hingga kartu kredit.
Biaya layanan ini pun berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Biaya layanan ini juga berbeda dan terpisah dari Biaya Penanganan. Biaya ini dikenakan untuk metode pembayaran tertentu, misal lewat Indomaret/Alfamart, virtual account, hingga kartu kredit. Besarannya pun serupa, Rp1.000.
Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
"Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," tulis Shopee.
