ilustrasi tiktok (unsplash/solen feyissa)
Aplikasi REDnote belakangan ini ramai digunakan oleh warga Amerika Serikat karena makin dekatnya kebijakan pelarangan aplikasi TikTok oleh pemerintah.
Melansir New York Times, Kamis (16/1), TikTok telah mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) AS pada Jumat (10/1). Hal ini dilakukan untuk menantang UU federal yang berupaya melarang aplikasi video pendek tersebut di AS.
Awal mula kebijakan pelarangan TikTok di AS
UU di AS yang melarang TikTok adalah “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” atau Perlindungan Warga dan Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing.
UU tersebut berawal dari kekhawatiran AS bahwa pemerintah Cina dapat memanipulasi konten dan memperoleh akses ke data sensitif pengguna lewat aplikasi TikTok. Hal itu mendorong Kongres meloloskan UU yang bakal melarang platform tersebut, kecuali jika dijual kepada pembeli yang disetujui oleh pemerintah.
Presiden ke-46 AS, Joe Biden telah menandatangani UU federal larangan TikTok tersebut pada April 2024. Hal ini memberikan ByteDance tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual operasionalnya atau menghadapi pelarangan penggunaan aplikasi medsosnya.
Pada 6 Desember 2024 lalu, ByteDance mengalami kekalahan dalam upaya hukum pertamanya untuk membatalkan UU tersebut. Saat itu, panel yang terdiri dari tiga hakim federal dengan suara bulat menolak argumen TikTok bahwa UU melanggar amandemen pertama.
Mungkin diselamatkan oleh Donald Trump
Ada kemungkinan Presiden terpilih AS, Donald Trump akan mencoba menyelamatkan TikTok yang kini 170 juta pengguna di AS. Namun, UU federal pelarangan TikTok dijadwalkan mulai berlaku sehari sebelum pelantikannya. Sedangkan Trump baru dilantik pada 20 Januari 2025 mendatang.
Dengan makin dekatnya pelarangan TikTok, banyak pengguna di AS beralih ke platform alternatif, termasuk REDnote. Bahkan, pengguna media sosial di AS menyebut diri mereka sebagai “pengungsi TikTok” untuk berbondong-bondong mendaftarkan akun di REDnote.