Jakarta, FORTUNE – Sejumlah pemerintah negara maju dan berkembang menyatakan keterbukaannya terhadap aset kripto dengan menyusun kerangka kebijakan maupun hukum untuk mengaturnya. Sebagian negara lain sudah menerima aset kripto dengan mengesahkan undang-undang aset digital.
Terbaru, pemerintah Vietnam menyatakan akan mengatur adopsi kripto di negaranya. Wakil Perdana Menteri Vietnam, Le Minh Khai, menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk menjajaki dan mengubah undang-undang demi membangun kerangka hukum bagi pasar aset digital.
Vietnam menyusul sejumlah negara maupun kawasan ekonomi dengan rencana serupa seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa.
Sejauh ini, hanya El Salvador yang menetapkan aset kripto, khususnya Bitcoin, menjadi alat pembayaran yang sah.
Di Indonesia aset kripto diakui sebagai komoditas perdagangan berjangka atau investasi. Namun, aset digital tersebut tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Berikut perincian sejumlah negara yang sudah menyampaikan keterbukannya serta akan mengatur aset digital.